Pertanyaan:
Saya melihat sebagian imam masjid ada yang berusaha menarik perhatian manusia dengan mengubah tekanan suaranya di tengah-tengah shalat Tarawih. Saya mendengar ada sebagian orang yang menolak tindakan itu, bagaimana pendapat Anda sendiri?
Jawaban:
Sepengetahuan saya, sepanjang tindakan itu masih berada dalam batas-batas syariat, tanpa berlebih-lebihan hukumnya tidak apa-apa dan tidak berdosa. Maka dari itu, Abu Musa Al-Asy’ari berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Seandainya saya tahu bahwa engkau mendengarkan bacaanku, tentu aku akan membaguskan bacaanku dengan sebagus-bagusnya.” (HR. Al-Baihaqi)
Membaguskan suara atau melantunkan bacaan dengan suara merdu dalam shalat hukumnya boleh, tetapi jika terlalu berlebih-lebihan, sehingga tidak sesuai dengan isi kandungan Alquran, tetapi melakukannya hanya untuk tujuan seperti disebutkan oleh penanya atau main-main, maka menurut saya itu sudah masuk dalam kategori berlebih-lebihan dan tidak sepantasnya dilakukan. Wallahu a’lam.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
🔍 Hukum Undian Berhadiah, Cara Bersuci Dari Najis Anjing, Fadilah Asmaul Husna, Lokasi Yajuj Majuj, Video Keluar Air Mani, Hukum Berhias Bagi Wanita